Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al Quran Secara Berjamaah Satu Suara
Kamis, 17 Desember 2015

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa pandangan syariat terhadap amalan membaca Al Qur’an dengan cara berjamaah setelah shalat subuh dan maghrib? Karena sebagian teman ada yang mengatakan bahwa itu bid’ah.

Jawab:

Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.

Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.

Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah, jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar.

Adapun jika dipraktekkan kepada semua orang dalam membaca Al Qur’an di masjid atau di tempat lain, pada waktu pagi atau para waktu sore, atau pada tempat-tempat yang biasanya di sana dibacakan Al Qur’an secara bersama-sama, ini kami tidak mengetahui asalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada asalnya dari kami maka tertolak” (HR. Bukhari – Muslim)

Maka saya nasehatkan tidak melakukan yang demikian.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/46911

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Cara Mengqodho Sholat Dzuhur, Rizki Adalah, Pengertian Makmum Masbuk, Orang Kuat Menurut Islam, Cara Menghadapi Orang Sombong Menurut Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/27101-fatwa-ulama-hukum-membaca-al-quran-secara-berjamaah-satu-suara.html